Seleksi Anggota KPI, Transparan & Buka Ruang Partisipasi Publik

Jakarta (PBBNews)-Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 dibuka. Guna mendapatkan anggota KPI yang berkualitas, panitia akan melaksanakan proses seleksi secara terbuka dan transparan, termasuk membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para peserta.

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPI Pusat membuka pendaftaran seiring akan berakhirnya masa jabatan KPI Pusat periode 2023–2025. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 9 hingga 23 Januari 2026 dan dilakukan secara daring.

Ketua Panitia Seleksi yang juga Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi melalui laman resmi.

“Seleksi bersifat terbuka. Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan tentang rekam jejak yang bersangkutan dari masyarakat,” ujar Edwin di Jakarta Pusat.

Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat periode 2026–2029 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025. Pansel beranggotakan sepuluh orang yang memiliki kompetensi serta keahlian di bidang media dan penyiaran.

Edwin menjelaskan, tahapan seleksi yang harus dilalui peserta meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, seleksi penulisan makalah, asesmen psikologis, hingga tahapan wawancara.

Hasil akhir seleksi selanjutnya akan disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Informasi lengkap mengenai pengumuman serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi seleksi di https://seleksi.komdigi.go.id. (*)