Jakarta (PBBNews)-Visi Presiden RI Prabowo Subianto untuk membangun demokrasi yang hidup, sehat dan bermoral di Indonesia sepertinya sulit terwujud. Pasalnya, upaya untuk mewujudkan visi tersebut tidak mendapat dukungan penuh dari para pembantu dan pejabat bawahannya.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (Sekjen DPP PBB) hasil Muktamar Bali, Dr. Drs. Ali Amran Tanjung, SH., M.Hum mengatakan, apa yang menjadi visi dan misi Presiden Prabowo dalam membangun demokrasi yang sehat dan bermoral tersebut sejalan dengan visi yang diperjuangkan Partai Bulan Bintang (PBB) dan rakyat Indonesia seperti pada Reformasi 1998.
Menurut Ali Amran, salah satu perjuangan Partai Bulan Bintang (PBB) yang lahir pasca Reformasi 1998 adalah ingin mewujudkan negara demokrasi yang berkeadilan. Untuk mewujudkan itu dibutuhkan sinergi antara supermasi hukum yang setara, system pemerintahan yang transparan dan adanya partisipasi masyarakat.
Namun kenyataannya, kata Ali Amran, niat baik Presiden Prabowo untuk mewujudkan visi tersebut justru tertabrak di meja pejabatnya sendiri. Salah satu bukti yang kini sedang dialami oleh Kepengurusan DPP PBB periode 2025-2030 hasil Muktamar Bali. Keputusan tertinggi hasil Muktamar dibatalkan oleh Surat Keputusan administrative Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.
“Presiden Prabowo inginkan demokrasi hidup. Tapi di PBB kami justru menyaksikan demokrasi dibunuh. Yang berdaulat seharusnya MUKTAMAR, bukan kebijakan Ditjen AHU. Faktanya keputusan hasil Muktamar PBB di Bali dibatalkan pejabat Kementerian Hukum,” tegas Dr. Ali Amran Tanjung di Jakarta, Jumat (5/6/2026)
Dikatakan Ali Amran, hal seperti itu bisa terjadi dikarenakan pejabat yang dipercaya untuk membantu Presiden Prabowo dalam mewujudkan visi dan misinya tidak menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan atasan. Padahal sebut Ali, Muktamar adalah kedaulatan tertinggi partai sesuai UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART PBB. Keputusan Muktamar Bali sah secara konstitusi karena quorum terpenuhi dan diputus pemilik suara.
“Kalau SK administratif bisa menganulir kehendak ribuan kader, maka visi Presiden soal demokrasi bermoral sedang dikhianati di tingkat teknis. Ini preseden berbahaya. Besok partai mana pun bisa diintervensi lewat stempel Ditjen AHU,” ujarnya.
Semestinya jelas Ali Amran, tugas Ditjen AHU mencatat, bukan memutuskan. Karena institusi dan Lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memutus itu adalah pengadilan.
“Negara cukup jadi notaris. Jangan jadi hakim. Kami berharap Presiden Prabowo segera mengevaluasi pejabat yang memutarbalikkan visi beliau. Biarkan kader PBB menyelesaikan urusan rumah tangganya sesuai konstitusi,” katanya.
Karenanya, Ali Amran Tanjung yang merupakan Sekjen PBB hasil Muktamar Bali mendesak agar ada koreksi terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP Periode 2025-2030.
“Demokrasi mati kalau suara muktamirin dibatalkan stempel. Kami serahkan ini jadi perhatian langsung Presiden Prabowo agar demokrasi yang beliau perjuangkan tidak mati di tangan pejabat yang tidak amanah,” pungkasnya. (*)




