Jakarta (PBBNews)- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (Sekjen DPP PBB) Hasil Muktamar Bali, Dr. Ali Amran Tanjung, SH., M.Hum, menegaskan keyakinannya struktur kepengurusan DPP PBB hasil Muktamar VI Bali memiliki legalitas konstitusional kuat. Ia menyatakan DPP PBB hasil Muktamar Bali memiliki peluang 99 persen menang di pengadilan yang jujur dan adil.
Keyakinan itu disampaikan terkait polemik pelaksanaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) DPW di Markas DPP PBB Pasar Minggu beberapa waktu lalu. Menurutnya, keputusan yang lahir dari forum tersebut telah menimbulkan persoalan serius karena berpotensi bertentangan dengan AD/ART hasil Muktamar VI Bali sebagai konstitusi tertinggi partai.
Ali Amran menjelaskan, Muktamar merupakan pemegang kedaulatan tertinggi partai. Ketua Umum yang terpilih dalam Muktamar memperoleh mandat langsung dari peserta Muktamar.
“Forum yang kedudukannya di bawah Muktamar tidak dapat membatalkan mandat Muktamar tanpa dasar konstitusional yang tegas. Jika AD/ART tidak memberikan kewenangan itu kepada MDP DPW, maka tindakan tersebut adalah ultra vires,” tegasnya di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ia juga mengkritisi penggunaan alasan “mosi tidak percaya” dan “berhalangan tetap” sebagai dasar pemberhentian Ketua Umum. Setelah ditelusuri, AD/ART hasil Muktamar VI Bali tidak mengatur mekanisme mosi tidak percaya. Sementara alasan berhalangan tetap hanya berlaku jika Ketua Umum benar-benar tidak dapat menjalankan tugas secara permanen.
“Faktanya, Gugum Ridho Putra masih aktif memimpin, konsolidasi, dan membina struktur hingga ke tingkat PAC / Kecamatan. Jadi alasan itu tidak memiliki dasar faktual,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali Amran menegaskan pergantian Sekretaris Jenderal merupakan hak prerogatif Ketua Umum sesuai AD/ART dan merupakan kebijakan organisasi yang sah. “Jika hal administratif ini dijadikan alasan pemakzulan, maka persoalannya sudah bergeser menjadi konflik politik tanpa dasar konstitusi,” katanya.
Terkait forum MDP tingkat DPW, Ali Amran menyatakan forum tersebut tidak dikenal dalam AD/ART hasil Muktamar VI Bali. Karena itu forum tersebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis terhadap kepemimpinan nasional. Ia juga menyoroti perubahan Pasal 35 ayat (3) yang dilakukan setelah MDP. “Norma tidak boleh dibuat untuk melegalkan tindakan yang sebelumnya tidak punya dasar. Itu bertentangan dengan asas hukum,” jelasnya.
Ali Amran juga mengaitkan keyakinannya dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum. Ia mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo kepada para Menteri dan seluruh jajaran penegak hukum, termasuk para Hakim di Pengadilan, agar benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Presiden sudah mengingatkan, jangan ada yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya untuk rakyat,” ujar Ali Amran.
Menurutnya, arahan Presiden Prabowo itu menjadi angin segar bagi iklim demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia. “Kami yakin, dengan komitmen Presiden yang tegas seperti itu, maka pengadilan yang jujur dan adil akan menjadi tempat kita mencari keadilan. Ini sekaligus menjadi jaminan bahwa konstitusi partai dan konstitusi negara akan dihormati,” pungkasnya.
Sebagai penutup, Ali Amran menyimpulkan bahwa berdasarkan AD/ART hasil Muktamar VI Bali, MDP tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum, mosi tidak percaya tidak diatur, dan pergantian Sekjen adalah kewenangan Ketua Umum. “Dengan semua dasar ini kami optimis 99 persen menang di pengadilan yang jujur dan adil. Kami mengajak seluruh Pengurus dan kader kembali pada konstitusi partai demi persatuan dan masa depan PBB,” tandasnya. (*)




