JAKARTA (PBBNews) – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (Sekjen DPP PBB) hasil Muktamar Bali, Dr. Drs. Ali Amran Tanjung, SH., M.Hum menegaskan, DPP PBB hasil Muktamar Bali di bawah Ketua Umum Gugum Ridho Putra, SH, MH akan melanjutkan langkah hukum menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang menetapkan kepengurusan Penjabat Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah, SH., MH ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Langkah hukum tersebut ditempuh demi menegakkan demokrasi sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang reformasi hukum, demokrasi dan politik. Selain itu, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan, penyelesaian sengketa internal partai politik (Parpol) merupakan kewenangan PTUN.
“DPP PBB hasil Muktamar Bali akan menempuh jalur hukum. Penyelesaian sengketa parpol kewenangan PTUN, bukan Menkum. Ini sejalan dengan reformasi hukum, demokrasi, politik di pemerintahan Presiden Prabowo,” tegas Ali Amran Tanjung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ali Amran menjelaskan, gugatan yang sebelumnya diajukan DPP PBB Hasil Muktamar Bali ke MK mempersoalkan mekanisme pengesahan dan penyelesaian kemelut kepengurusan partai politik. Dalam petitumnya, penyelesaian sengketa internal partai selama ini disamakan dengan penyelesaian sengketa pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah.
Secara hukum administrasi negara, jelas Ali Amran, MK menegaskan penyelesaian perselisihan internal partai politik bukan kewenangan MK. Lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa keputusan tata usaha negara, termasuk Surat Keputusan Menteri Hukum tentang kepengurusan parpol, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Putusan MK itu dinilai Ali Amran sejalan dengan saran Majelis Hakim PTUN Jakarta pada persidangan sebelumnya. Saran majelis hakim menjadi dasar hukum bagi DPP PBB Hasil Muktamar Bali untuk melanjutkan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara.
Atas dasar putusan MK dan saran majelis hakim PTUN Jakarta, lanjut Ali lagi, DPP PBB Hasil Muktamar Bali menyatakan akan segera mendaftarkan gugatan pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum atas kepengurusan Penjabat Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah, SH., MH. Kepengurusan tersebut dinilai sebagai hasil pembegalan politik dan pelanggaran sistem demokrasi di internal partai.
Sebelum gugatan diajukan ke PTUN Jakarta, Ali Amran menyebut pihaknya wajib menyelesaikan proses keberatan atau banding administrasi kepada Menteri Hukum atau Pemerintah terlebih dahulu. Proses administrasi itu merupakan syarat formil yang harus dipenuhi sebelum gugatan diregistrasi di PTUN Jakarta.
“Harapannya di pemerintahan Presiden Prabowo reformasi bidang hukum, politik, dan demokrasi terwujud dengan baik. Kepastian hukum dan penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci agar reformasi berjalan baik. Tidak ada lagi oknum pejabat negara yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” tegas Ali Amran Tanjung. (*)




