SEKJEN DPP PBB MUKTAMAR BALI : GUGATAN GRP KE MK BUKAN SOAL KURSI KETUM, TAPI KEWENANGAN SENGKETA PARPOL

JAKARTA (PBBNews)- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Muktamar Bali, Dr. Ali Amran Tanjung, SH., M.Hum, meluruskan logika hukum di balik gugatan Gugum Ridho Putra, SH., MH (GRP)  ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan tersebut bukan untuk mempersoalkan keabsahan kepengurusan DPP PBB, melainkan menguji kewenangan pengesahan dan penyelesaian konflik internal partai politik.

“Gugum Ridho Putra selaku Ketua Umum DPP PBB Hasil Muktamar Bali menegaskan gugatannya ke MK tidak mempersoalkan keabsahan kepengurusan DPP PBB. Inti gugatan adalah permohonan uji kewenangan pengesahan dan penyelesaian konflik internal partai politik,” ujar Dr. Ali Amran Tanjung, SH, M.Hum di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Secara logika hukum, jelas  Ali Amran,  Gugum Ridho Putra membedakan dua hal yang selama ini dicampuradukkan publik. Pertama, status jabatan Ketua Umum sebagai hasil Muktamar Bali. Kedua, soal lembaga negara mana yang berwenang mengesahkan dan menyelesaikan konflik internal parpol. Gugatan ke MK, hanya menyasar poin kedua.

Dalam petitum gugatannya, GRP meminta MK menyatakan kewenangan pengesahan kepengurusan dan penyelesaian konflik internal partai politik menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Selama ini praktik hukum di lapangan menyamakan sengketa internal parpol dengan penyelesaian sengketa Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah yang memang menjadi ranah MK.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tidak mengabulkan permohonan tersebut. MK menegaskan perbedaan mendasar antara sengketa pemilu dan sengketa internal partai politik. Putusan MK menyatakan hak pengesahan kepengurusan parpol tetap melekat pada Menteri Hukum atau Pemerintah sesuai Undang-Undang Partai Politik.

Secara hukum administrasi negara, MK juga menegaskan penyelesaian perselisihan internal partai politik bukan kewenangan MK. Lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa keputusan tata usaha negara, termasuk SK Menkum tentang kepengurusan parpol, adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Logika hukum yang dibangun MK jelas: MK menguji konstitusionalitas norma, bukan memutus siapa sah sebagai ketua umum. Sementara PTUN menguji keabsahan keputusan pejabat negara. Keduanya berada pada jalur hukum yang berbeda dan tidak tumpang tindih,” tegas  Ali Amran.

GRP menilai putusan MK itu justru memperjelas peta jalan penyelesaian sengketa. Jika ada keberatan terhadap SK Menkum tentang kepengurusan Penjabat Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah, SH., MH, maka jalur hukumnya adalah melalui PTUN Jakarta. Syaratnya, proses keberatan administrasi ke Menkum harus ditempuh terlebih dahulu sebagai prasyarat formil.

Kesimpulan logika hukumnya, tegas  Ali Amran, gugatan ke MK bukan untuk merebut kursi ketua umum. Gugatan itu untuk meluruskan mekanisme negara. Putusan MK yang mengembalikan penyelesaian konflik internal parpol ke PTUN menjadi dasar hukum bagi DPP PBB Hasil Muktamar Bali untuk segera kembali mendaftarkan gugatan atas SK Menkum tentang kepengurusan DPP PBB ke pengadilan tata usaha negara. (*)