Penggantian Wakil Ketua KI Pusat Jaga Kesinambungan Kinerja

Jakarta, PBBNews – Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro secara resmi mengumumkan
pengunduran diri Arya Sandhiyudha dari jabatannya sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Komisi
Informasi Pusat Republik Indonesia periode 2022–2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima dan
diproses sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa pengunduran diri Arya
Sandhiyudha telah diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui
Keputusan Presiden sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban
publik melalui Rapat Pleno Komisioner menetapkan Gede Narayana
yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Bidang Regulasi Periode 2022-2026 sebagai Wakil Ketua
Komisi Informasi Pusat,” jelas Donny.
Disampaikannya bahwa langkah tersebut dilakukan guna memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
Informasi Pusat, sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan amanat Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik.
Ia menegaskan bahwa pengunduran diri salah satu anggota tidak memengaruhi
independensi maupun keberlangsungan pelaksanaan tugas lembaga. “Seluruh proses penyelesaian
sengketa informasi publik, penguatan keterbukaan informasi, pengawasan pelaksanaan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta program-program strategis lainnya tetap
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya menegaskan.
Untuk itu menurutnya KI Pusat mengajak seluruh badan publik, masyarakat, media massa, dan para
pemangku kepentingan untuk terus mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai
salah satu pilar penting demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara Wakil Ketua KI Pusat Gede Narayana merupakan mantan Ketua KI Pusat periode ketiga. Ia juga masih sebagai komisioner Bidang Regulasi KI Pusat.

Adapun Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro menggaris bawahi keyakinan ketua bahwa masalah penyelesaian sengketa informasi sudah bisa diatasi pasca mundurnya Arya. Hanya register yang baru masuk belum ditetapkan MK-nya karena bersamaan ada proses seleksi anggota KI Pusat,” ucapnya.(S)