Yusril Yakinkan Rehabilitasi Dirut ASDP Sesuai Prosedur

Foto: Kumham Imipas

Jakarta —Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bersama tersangka lainnya telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan administratif yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menyusul munculnya sejumlah pertanyaan publik mengenai dasar dan kewenangan Presiden dalam menerbitkan rehabilitasi bagi pejabat BUMN yang sebelumnya tersangkut kasus hukum namun tidak terbukti bersalah.

Menurut Yusril, rehabilitasi merupakan langkah konstitusional yang dapat diberikan Presiden setelah melalui verifikasi dari kementerian dan lembaga terkait. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut meliputi pengkajian menyeluruh terhadap status hukum yang bersangkutan, termasuk putusan lembaga penegak hukum dan rekomendasi dari kementerian teknis.

“Presiden memiliki kewenangan untuk memulihkan nama baik seseorang apabila secara hukum ia telah dinyatakan tidak bersalah. Langkah ini bukan keputusan sepihak, tetapi melalui prosedur panjang dan kajian lengkap,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa.

Yusril menambahkan bahwa rehabilitasi penting untuk memastikan keadilan bagi pejabat atau pegawai negara yang terbukti tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran yang pernah disangkakan. Ia menegaskan bahwa negara wajib memberikan kejelasan dan pemulihan hak kepada individu yang namanya tercemar dalam proses penegakan hukum.

Terkait posisi Dirut ASDP, Yusril memastikan bahwa rehabilitasi tersebut tidak hanya mengembalikan hak-hak personal, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi ASDP sebagai BUMN strategis agar dapat terus menjalankan tugas pelayanan publik tanpa hambatan.

“Keputusan ini bukan hanya untuk individu, tetapi juga demi menjaga stabilitas dan governance di BUMN. Dengan rehabilitasi resmi, Dirut ASDP dapat kembali bekerja tanpa keraguan,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap keputusan yang menyangkut aspek hukum dan tata kelola lembaga negara.(S/berbagai sumber)