Foto: tvone
Solo (PBBNews )— Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam sidang lanjutan gugatan warga terkait dugaan pelanggaran administrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam sebuah peristiwa yang melibatkan akademisi dan aparat penegak hukum.
Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar Selasa (09/12/2025) di PN Solo. Majelis menyatakan bahwa eksepsi para tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seluruh materi gugatan dari pihak penggugat layak untuk diperiksa lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara.
Ketua majelis hakim menegaskan bahwa alasan-alasan eksepsi yang diajukan, termasuk keberatan soal kewenangan absolut dan kewenangan relatif pengadilan, tidak dapat diterima. “Pengadilan Negeri Solo berwenang memeriksa perkara ini. Seluruh eksepsi para tergugat ditolak dan sidang dilanjutkan ke pokok perkara,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Pihak penggugat, melalui tim kuasa hukumnya, menyambut baik putusan tersebut. Mereka menilai keputusan majelis menunjukkan bahwa pengadilan membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan tanpa memandang posisi para pihak. “Ini kemenangan awal bagi upaya warga menuntut transparansi dan akuntabilitas,” kata salah satu kuasa hukum penggugat.
Sementara itu, perwakilan hukum Presiden Jokowi, Rektor UGM, dan Polri menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan siap mengikuti tahapan selanjutnya. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti dan argumentasi kuat untuk membantah seluruh dalil gugatan pada pemeriksaan pokok perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak serta pemeriksaan dokumen yang dianggap relevan. Pengadilan menargetkan proses pembuktian dapat berjalan efektif demi memastikan putusan akhir yang berkeadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai institusi besar, termasuk Kepala Negara, perguruan tinggi ternama, dan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti kelanjutan perkara ini untuk melihat sejauh mana tanggung jawab institusional diuji melalui proses peradilan terbuka.(S/berbagai sumber)




