Pastikan Keterbukaan BP, KI Pusat Awasi Lewat AI

Foto: Salim/PBBNews

Jakarta (PBBNews) – Guna memastikan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi di Badan Publik (BP) maka Komisi Informasi (KI) Pusat gunakan AI (Artificial Intelegen) untuk mengawasinya. Hal itu disampaikan oleh Penanggungjawab (PJ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Pusat Handoko Agung Saputro di sela-sela kegiatan Uji Publik sebagai proses tahap akhir monev BP di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Hans – panggilan akrab Handoko Agung Saputro – menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Tanah Air, KI Pusat melakukan monev setiap tahun. Ia mengatakan  hal tersebut sejalan dengan perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Tahun 2008.

Namun dalam pelaksanaan Monev BP, menurut Hans masih terkesan kuat jika BP hanya melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik disaat saat menjelang monev digelar. “Masih ada kesan yang sangat kuat bahwa BP hanya berbenah diri dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik menjelang digelarnya monev,” katanya menegaskan.

Padahal menurutnya, pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik oleh BP harus dilakukan sepanjang tahun tanpa jeda. Karena publik atau pengguna informasi membutuhkan pelayanan informasi sepanjang tahun tanpa harus menunggu digelarnya monev.

Untuk itu, Hans menyatakan KI Pusat telah mensiasati pengawasan pengelolaan dan pelayanan informasi BP dengan menggunakan AI. Menurutnya AI akan bekerja secara otomatis sepanjang tahun guna memastikan setiap BP terus melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Hans yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat menyampaikan bahwa dengan adanya keterlibatan AI dalam pelaksanaan Monev KI maka BP harus mawas diri. Pada saatnya nanti pengawasan AI dapat menjadi bagian dari penilaian Monev BP.

“Saat ini penilaian Monev BP baru meliputi pengisian kuesioner, tanggapan atas penilaian kuesioner dan uji publik seperti yang dilakukan sekarang,” katanya lagi.

Disampaikannya bahwa uji publik sebagai tahapan akhir monev dilaksanakan secara terbuka melalui channel YouTube KI Pusat sehingga publik dapat melihat secara langsung. Demikian juga tim panelis penguji uji publik bukan hanya dari KI Pusat tapi terdiri dari akademisi, pers, dan pegiat keterbukaan informasi publik.

Menurutnya uji publik yang berlangsung selama tiga hari secara Marathon itu melibatkan tujuh kategori BP. Mulai BP Kementerian, Pemerintah Provinsi, Partai Politik, BUMN, PTN, LNS, dan LN LPNK.

“Hanya BP yang mengisi kuesioner atau SAQ dengan nilai diatas 60 yang diundang ikut serta dalam uji publik,” tegasnya. Ia juga merasa prihatin karena masih ada BP setingkat Kementerian yang tidak mengisi SAQ, seperti Kementerian Sosial RI dan beberapa kementerian baru yang masih bisa dimaklumi karena belum membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).(S)