Jakarta (PBBNews)-Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi), Dr. Drs. Ali Amran Tanjung, S.H., M. Hum, mendukung langkah pemerintah yang menggugat 6 perusahaan terkait bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara senilai Rp4,8 triliun.
Menurutnya, keputusan ini merupakan langkah tepat untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Parmusi mendukung penuh keputusan pemerintah untuk menggugat 6 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara. Kami berharap perusahaan-perusahaan ini dapat bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata Ali Amran Tanjung di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Gugatan pemerintah ini terkait dengan kerusakan lingkungan seluas 2.516 hektar yang terjadi di daerah aliran sungai Garoga dan Batang Toru. Keenam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS.
“Parmusi berharap bahwa gugatan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam kegiatan operasional mereka,” tambah Ali Amran Tanjung.
Nilai gugatan yang mencapai Rp4,8 triliun ini terdiri dari Rp4,66 triliun kerugian lingkungan dan Rp178 miliar untuk biaya pemulihan lingkungan.
Parmusi berharap bahwa gugatan terhadap 6 Perusahaan tersebut bukan yang terakhir karena masih ada 22 Perusahaan lagi sesuai yang diinformasikan Pemerintah yg diduga terlibat atas terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatera. Sikap Bapak Presiden yang telah menunjukkan ketegasannya untuk memperoses hukum pihak pihak yang terkait terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatera ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan penegakan hukum lingkungan di Indonesia dan mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan.
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Sumatera yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinilai menjadi pemicu banjir bandang serta longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025.
Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas atas pelanggaran pemanfaatan hutan yang dinilai memperparah bencana ekologis di wilayah tersebut. Selain itu, menertibkan tata kelola kawasan hutan, mengatasi perusahaan perusak lingkungan, dan memastikan keadilan dalam penggunaan lahan.
Pencabutan izin 28 perusahaan yang dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 badan usaha non-kehutanan (tambang/perkebunan). Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah rapat terbatas (ratas) pasca-bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang mengakibatkan sedikitnya 1.204 orang meninggal dunia, 140 korban masih dinyatakan hilang, 247.949 bangunan rumah rusak. Bahkan data dari situs resmi BNPB, masih ada 111.800 orang yang masih mengungsi. Total wilayah terdampak bencana di tiga provinsi tersebut mencapai 53 kabupaten/kota. (M)




