Medsos Live Sebelum Pemeriksaan, Rismon Ancam Gugat Polri 126 Triliun

Jakarta (PBBNews) – Persiapan pemeriksaan perdana RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma) sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) ditayangkan secara live sejumlah channel media sosial mulai dari medsos perorangan hingga medsos media mainstream.

Berdasarkan pantauan PBBNews menjelang pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo disiarkan langsung RH Channel YouTube hingga official channel YouTube Kompas TV,  Sindonews dan Tribunnews channel beserta sejumlah channel media sosial lainnya.

Dalam wawancara RH Channel dengan Rismon Sianipar menyatakan siap menjalankan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Namun diingatkan jika pemeriksaan ini tidak terbukti maka dirinya segera lakukan gugatan perdata sebesar Rp 126 Triliun senilai anggaran Polri dalam setahun.

Berdasarkan pantauan Tribunnews dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (13/11/2025), di Polda Metro Jaya.Mereka adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Ketiganya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang telah menyita perhatian publik sejak pertengahan tahun ini.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan akan dilakukan secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Tifauzia akan membawa bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Presiden Jokowi.

Tim kuasa hukum Roy Suryo yakin kliennya tidak ditahan.

Di sisi lain Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, selaku pelapor, berharap polisi segera melakukan penahanan.

Ia menyebut kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.