Agung Sibolga
Oleh: Engran Silalahi Guru Peradaban Indonesia dari Sumatera Utara
Kekerasan di Masjid Agung Sibolga adalah tragedi kemanusian yang harus diusut secara hukum dan diusut tuntas, bukan dijadikan sebagai bahan generalisasi sosial dan ideologis. Menyalahkan agama, etnis atau pengurus masjid tanpa dasar adalah bentuk ketidakadilan informasi. Masyarakat perlu belajar memilih fakta dari opini, data dari narasi. Agar tragedi ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya verifikasi, empati dan kehati-hatian dalam menilai peristiwa sosial.
Saya akan jabarkan beberapa kekeliruan dalam memehami kasus pengroyokan di pelataran Masjid Agung Sibolga. Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di komplek Masjid Agung Sibolga telah menjadi perhatian publik nasional. Namun di tengah derasnya arus informasi banyak kesimpulan yang muncul secara tergesa-gesa tanpa menimbang konteks sosial, data lapangan dan hasil penyidikan resmi akibatnya opini publik kerap dibangun atas persepsi keliru. Berikut beberapa kekeliruan yang perlu diluruskan agar masyarakat dapat memahami secara utuh dan adil.
Pertama, pernyataan bias dan potensi freming dari akadeimisi salah satunya akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Dr Amanah Nurish dalam wawancara BBC News Indonesia pada 04 November 2025 menyebut fenomena semacam ini, merupakan salah satu bentuk fanatisme sempit, Bahwa masjid kini kerapkali dijadikan ruang kekuasaan lokal bagi sebagian orang. Meskipun analisis ini dimaksudkan untuk pandangan sosiologis umum, namun penyadingannya dengan kasus di Masjid Agung Sibolga menimbulkan tafsir publik seolah pengurus masjid agung berperan dalam kekerasan tersebut.
Padahal berdasarkan penjelasan aparat kepolisian, pelaku merupakan sekelompok preman yang sering berada di sekitar masjid bukan pengurus masjid dan jamaah aktif. Pernyataan ilmiah seyognya tidak digenerlisasi dengan kasus spesifik tanpa dasar empirik. Yang jelas. Disinilah pentingnya kehati-hatian akademik agar analisis tidak berubah menjadi framing yang memperkeruh persepsi masyarakat terhadap lembaga keagamaan.
Kedua, klaim pemuda Aceh yang menimbulkan persepsi keliru. Banyak media awal memberitakan korban sebagai pemuda Aceh. Padahal hasil indentifikasi menunjukan bahwa korban merupakan warga kabupaten Tapanuli Tengah, keturunan Simeulue. Penyebutan asal daerah tanpa verifikasi identitas yang tepat berpotensi menimbulkan sentimen antar daerah dan kesalahpahaman etnis. Dalam konteks multikultural seperti Indonesia keakuratan identitas bukan sekedar detail administrative, tapi faktor penting dalam menjaga harmoni sosial.
Tiga, anggapan Masjid Agung Sibolga sebagai ruang tertutup sebagian komentar publik, termasuk sejumlah media sosial menyebut seolah Masjid Agung Sibolga menolak orang luar untuk beribadah, faktanya masjid tersebut terbuka 24 jam dan menerima siapapun yang ingin beribadah dan beristirahat. Sebagaimana kesaksian warga sekitar dan jamaah tetap. Narasi masjid tertutup akibat kesalapahaman dari freming awal media dan tidak sesuai dengan praktek keseharian di lapangan. Menyematkan stigma eklusif terhadap masjid justru merusak citra rumah ibadah sebagai ruang keterbukaan dan rahmat bagi semua manusia.
Keempat, status korban yang disebut musafir. Beredar narasi yang menyebut bahwa korban adalah musafir yang menumpang beristirahat. Faktanya korban sering menginap di masjid tersebut dan dikenal warga sekitar. Bukan pendatang baru yang tidak dikenal. Penyebutan musafir memberi kesan bahwa korban merupakan orang asing dan tidak dikenal yang kemudian dijadikan simpaktik oleh warganet tanpa memerika konteks sebenarnya, penggunaan istilah keagamaan sebaiknya disertai verifikasi agar tidak mengaburkan fakta.
Kelima, waktu kejadian dan persepsi mengapa tidak dilerai. Kejadiannya dini hari pukul 03.00 WIB. Saat situasi sekitar relative sepi dan sebagian warga sudah beristirahat. Pertanyaan mengapa tidak dilerai harus dipahami dalam kontek waktu dan lokasi. Insiden terjadi cepat, spontan dan tidak disadari oleh jamaah masjid lain. Fakta ini diungkap aparat setelah melakukan oleh TKP dan pemeriksaan saksi. Kritik terhadap warga yang tidak melerai perlu dipertimbangkan kondisi bahkan kondisi faktual bukan asumsi moral sepihak.
Keenam, respon tidak sehat dan munculnya sentiment SARA. Pasca kejadian media dipenuhi komentar bernuansa SARA, terutama dari akun anonym atau beberapa akun, tidak saya sebutkan namanya menjaga kode etik jurnalistik. Mereka menulis komentar seperti tebak agamanya, agamanya apa atau oh ini ajaran siapa. Nah ini ajaran nabi siapa? Nah, narasi semacam ini sangat berbahaya karena mengalihkan fokus dari tindakan kriminal individu menjadi tudingan terhadap agama tertentu. Kekerasan adalah pelanggaran hukum bukan ajara agama. Tindakan pelaku harus diproses secara hukum bukan dijadikan alasan untuk menyerang symbol symbol keagamaan. Publik seharusnya menahan diri agar tidak memperluas luka sosial dengan ujaran intoleran.
Ketujuh, pelaku adalah preman setempat bukan pengurus masjid atau jamaah. Salah satu kekeliruan yang besar dalam memahami kasus ini adalah menyamakan pelaku pengeroyokan dengan pengurus dan jamaah masjid. Berdasarkan keterangan resmi aparat kepolisian, para pelaku adalah preman setempat yang kerap nongkrong di sekitar kompkek Masjid Agung Sibolga, bukan bagian struktur pengelola atau jamaah tetap. Hal ini penting ditegaskan, agar masyarakat tidak menstigma lembaga masjid atau umat Islam secara umum. Pengurus masjid memiliki fungsi sosial menjaga ketertiban, kebersihan dan keamanan rumah ibadah. Bukan melakukan kekerasan. Menertibkan masjid adalah tanggung jawab moral, sedangkan memukul, mengeroyok atau menganiaya adalah tindakan kriminal yang harus diproses secara hukum. Membedakan kedua hal ini menunjukan kedewasaan berpikir bahwa agama tidak identik dengan prilaku oknum dan pengurus masjid tidak identik dengan prilaku kekerasan. Aksi premanisme harus dikutuk tanpa perlu menyeret symbol keagamaan sebagai kambing hitam. Itulah esensi keadilan dalam melihat peristiwa sosial.
Kedelapan, peran media dalam menjaga akurasi dan etika pemberitaan. Kekeliruan persepsi publik sebagian besar bermula dari judul dan narasi berita yang tidak proforsional dalam etika jurnalistik setiap informasi harus diverifikasi, berimbang dan tidak membangun prasangka terhadap kelompok tertentu. Pemberitaan yang terburu-buru justru menimbulkan polarisasi sosial dan memperburuk citra lembaga keagamaan. Media memiliki tanggungjawab moral untuk memulihkan persepsi dengan klarifikasi lanjutan saat data baru muncul.
Sebagai penutup, bahwa kekerasan di Masjid Agung Sibolga adalah tragedi kemanusian yang harus diusut secara hukum dan harus diusut tuntas, bukan dijadikan sebagai bahan generalisasi sosial dan ideologis, menyalahkan agama, etnis atau pengurus masjid tanpa dasar adalah bentuk ketidakadilan informasi. Masyarakat perlu belajar memilih fakta dari opini, data dari narasi. Agar tragedi ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya verifikasi, empati dan kehati-hatian dalam menilai peristiwa sosial. (*)




