Jakarta (PBBNews)- Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan jadwal penerbitan visa calon jemaah haji regular mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026.
“Penerbitan visa haji 8 Februari sampai 20 Maret (2026), semua ini terkoordinasi dengan schedule yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi juga,” ujarnya dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah RI dengan Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Menurut Mochammad Irfan Yusuf, rentang waktu tersebut menjadi fase krusial bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data serta dokumen persyaratan administratif jemaah calon haji sudah lengkap dan tervalidasi. Harapannya, pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan dan seluruh kuota keberangkatan dapat terakomodasi tepat waktu.
Disebutkan Gus Irfan, panggilan akrab Mochammad Irfan Yusuf, distribusi kartu Nusuk akan dilakukan di masing-masing embarkasi lewat petugas syarikah yang datang ke Indonesia. Waktunya sekitar satu minggu sebelum keberangkatan. Nantinya, kartu Nusuk dibagikan dalam keadaan belum aktif. Kartu baru diaktifkan satu hari sebelum jemaah terbang ke Tanah Suci.
“Aktivasi terpusat ini memastikan seluruh data jamaah tersinkronisasi dengan sistem Saudi serta menjamin fungsi kartu nusuk berjalan optimal sejak jamaah tiba di Tanah Suci,” sambung Gus Irfan.
Terkait paspor calon Jemaah haji, sebut Gus Irfan, ada beberapa kendala umum seperti masa berlaku yang kurang dari syarat minimum, ketidaksesuaian identitas dan keterlambatan penerbitan yang harus ditangani sejak dini.
Disebutkan Irfan, langkah yang akan dilakukan agar Jemaah tidak tertunda karena masalah dokumen, yakni dengan melakukan pemeriksaan dan verifikasi paspor secara berjenjang mulai di tingkat kabupaten, provinsi, dan embarkasi.
“Ini menjadi kunci agar tak ada jemaah yang tertunda keberangkatannya karena masalah dokumen ketika fase pemvisaan,” tandas Gus Irfan. (**)




