Jakarta (PBBNews)-Pengamat telematika Roy Suryo, tujuh rekan dua diantaranya Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah Ijazah Palsu presiden ke-7 Jokowi oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menyikapi penetapan status tersangka tersebut, Roy Suryo mengaku akan tetap menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang ada. Sebab menurut Roy Suryo, status tersangka belum tentu terdakwa, apalagi terpidana.
“Saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut. Sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada. Karena status tersangka belum tentu terdakwa apalagi terpidana. Sedangkan ada buronan dengan status terpidana dan berjalan enam tahun inkracht masih ada yang bebas melenggang,” kata Roy Suryo.
Apalagi kata Roy Suryo, dokumen yang diteliti bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa merupakan dokumen publik. Artinya secara hukum dijamin oleh undang-undang.
“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Ini akan menjadi pereseden sangat buruk, kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik ditersangkakan dan dikriminalisasi,” tegas Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga mengaku tak gentar ditetapkan sebagai tersangka tudingan kasus ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo telah mempersiapkan diri. Bahkan dengan penetapan tersangka tersebut justru membuatnya makin berani. Diapun menegaskan siap membongkar kasus lain yang lebih menghebohkan dari dugaan Ijazah Palsu Jokowi.
“Siapa takut jadi tersangka? yang sudah terpidana enam tahun aja masih bisa lari-lari, menghina semuanya, kan Silfester menghina hukum di Indonesia. Dia aja masih bisa lari-lari kayak gitu. Kita senyumin aja,” ujar Roy Suryo.
Mantan anggota DPR RI ini tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu. “Karena ijazahnya memang palsu, kalau enggak palsu udah dari dulu. Orang waras mana yang punya ijazah asli dan kemudian tidak berani dikeluarkan, ditunjukkan kepada rakyat,” pungkas Roy.
Karenanya Roy mengaku akan membuka bukti akurat versinya. “Karena legalisasinya itu kita makin yakin bahwa ijazah itu palsu. Karena kita bisa lihat ada perbedaan dilegalisasi dan ada identifikasi dari tahun legalisasi itu yang tidak tepat. Itu nanti yang akan kita buka,” imbuh Roy Suryo.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu presiden ke 7 Jokowi. Delapan tersangka tersebut dibagi dua klaster berdasarkan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan M. Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua, terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Setelah penetapan tersangka, penyidik subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera memanggil Roy Suryo cs untuk diperiksa sebagai tersangka. (M)




