Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma diperbolehkan pulang karena tim kuasa hukumnya akan mengajukan saksi dan ahli. Hal disampaikannya usai tiga tersangka pencemaran nama baik kasus ijazah Presiden ke 7 Joko Widodo itu usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) malam yang disiarkan live RH Channel.
Budi Hermanto menyatakan para tersangka diperiksa selama sembilan jam dan 20 menit. Pemeriskaan dimulai pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Selama pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan kawan-kawan dicecar ratusan pertanyaan. Kombes Budi menyebut ketiganya dicecar dengan total 377 pertanyaan, yakni 157 pertanyaan untuk Roy Suryo, 134 pertanyaan untuk Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan untuk Tifauzia.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” kata Kombes Budi dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, yang disiarkan Kompas TV, Kamis (13/11).
Sementara Roy Suryo bersama Rismon Sianipar keluar dari ruang pemeriksaan ditemani sejumlah penasehat hukum dan juga Said Didu dan Refly Harun. Roy menyatakan terimakasih atas dukungan masyarakat dan media massa yang rela menunggu hingga selesainya pemeriksaan.




