Kualanamu (PBBNews)-Pihak Imigrasi Malaysia mendeportasi lima Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah karena diduga bekerja nonprosedural (Ilegal) di negara tersebut. Kelima warga Indonesia yang deportasi tersebut, empat orang warga Sumatera Utara dan satu warga Aceh.
Kelima WNI yang dideportasi tersebut tiba di Kualanamu International Airport (KNIA) setelah menumpang pesawat AirAsia dari Kuala lumpur Malaysia, Kamis (30/10/2025) sore.
Kelima WNI yakni empat orang asal Sumut semuanya perempuan berinisial SUS warga Tandem Hilir Kabupaten Deliserdang, DS warga Belawan Medan, AS Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, SHAN warga Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan EL warga Lhokseumawe Aceh.
Petugas Fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara Ade Frima Koes Nanda didampingi Rizal ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangan 5 warga Indonesia tersebut. “Dari 5 yang dideportasi semuanya perempuan, yakni 4 warga Sumut dan 1 warga Aceh,” jelas Ade.
Pihaknya dalam hal ini memasilitasi kedatangan warga Negara Indonesia bermasalah tersebut, setibanya di Bandara Internasional Kualanamu. Selanjutnya dilakukan pendataan lalu kemudian diserahkan pada pihak keluarga masing-masing untuk dibawa ke kampung halaman.
“Dari yang kita data, para warga Indonesia bermasalah ini, sempat menjalani hukuman penjara di Malaysia bervariasi ada yang 5 bulan hingga 9 bulan,” terangnya.
Sedangkan mereka selama di Malaysia ada yang bekerja di Kilang, pembantu rumah tangga hingga kedai makan.
Pemulangan warga negara bermasalah ini juga ikut difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kualalumpur Malaysia. (M)




