LSM Lapor Tim Reformasi Polri Soal Purnawirawan Diduga Beking Perusahaan

Anggota Tim Reformasi Polri yang mantan Kapolri Jenderal (Pur) Badrodin Haiti (kiri) menyampaikan keterangan bahwa perlu obyektif menilai purnawirawan polri di perusahaan. Foto: PBBNews 

Jakarta (PBBNews)— Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Hijau resmi melayangkan laporan kepada Komisi Reformasi Polri, menuding sejumlah purnawirawan Polri memberikan “beking” terhadap perusahaan-perusahaan yang dituduh melakukan pelanggaran lingkungan.

Menurut perwakilan LSM, praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis: perusahaan-perusahaan diduga memperoleh perlindungan dari purnawirawan Polri — sehingga pengawasan lingkungan dan penegakan hukum atas pelanggaran perusahaan terhambat.

LSM menyampaikan bahwa banyak perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pertambangan, pengolahan sumber daya alam, atau proyek pembangunan — menggunakan jaringan mantan anggota Polri untuk melindungi operasional mereka.Ada dugaan bahwa “beking” berupa pengamanan, pelolosan izin atau toleransi terhadap pelanggaran, diberikan agar perusahaan tetap bisa beroperasi meskipun ada laporan masyarakat atau indikasi perusakan lingkungan.LSM menuntut agar Komisi Reformasi Polri menyelidiki dugaan konflik kepentingan ini dan bila ditemukan pelanggaran, menindak sesuai hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Komisi Reformasi Polri menyatakan bahwa purnawirawan Polri memang memiliki hak untuk bekerja di perusahaan setelah pensiun.
Namun demikian, Komisi juga menegaskan bahwa bila ada indikasi “keberpihakan” atau penyalahgunaan pengaruh untuk melindungi perusahaan — maka hal tersebut menjadi catatan serius dan layak diselidiki.

Jenderal (Purn) Badrodin Haiti anggota Komisi Reformasi Polri, antara lain menekankan pentingnya objektivitas dalam menyikapi aduan — termasuk memeriksa fakta dari perusahaan maupun aktivis.

Pengaduan ini membuka kembali perdebatan tentang peran mantan anggota Polri dalam sektor swasta — terutama perusahaan dengan potensi dampak besar ke lingkungan dan masyarakat.Jika terbukti, kasus ini bisa memperlihatkan bahwa mekanisme regulasi dan pengawasan di tubuh Polri — serta alih profesi purnawirawan — perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan.Bagi LSM dan masyarakat sipil, laporan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam relasi antara korporasi, negara, dan penegakan hukum.

Komisi Reformasi Polri menyatakan akan menindaklanjuti aduan ini, dengan membuka ruang dialog antara LSM, perusahaan yang dilaporkan, dan mantan anggota Polri yang disebut dalam aduan.

Namun, Komisi juga mengingatkan bahwa hak purnawirawan bekerja di sektor swasta tetap diakui — sehingga penyelidikan harus berdasarkan bukti konkret, bukan asumsi semata.(S/berbagai sumber)