Soal Pajak Berkeadilan, DR. Drs. Ali Amran Tanjung, SH, M.Hum: Pemerintah Zalim Jika Abaikan Fatwa MUI

Jakarta (PBBNews)-Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan mendapat sambutan positif para tokoh politik Islam. Diantaranya, DR. Drs. Ali Amran Tanjung,SH, M.Hum, Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Dia mengatakan, pemerintah zholim bila tetap memaksakan pungutan pajak terhadap barang-barang kebutuhan dasar masyarakat.

Menurut Ketua Pengurus Wilayah PARMUSI Sumut ini, mengabaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sama saja menutup mata terhadap penderitaan rakyat yang kian tertekan oleh biaya hidup. “Pemerintah zholim jika abaikan fatwa MUI dan tetap memaksa pungut pajak barang kebutuhan pokok rakyat,” tegas Ali Amran Tanjung di sela-sela Diskusi bulanan Komunitas Islamisasi Sains dan Kampus di kediaman Tokoh Partai Ummat MS. Kaban, Kawasan Tanah Sareal Kota Bogor, Sabtu (30/11/2025).

Pendapat senada disampaikan Suswono, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia   menyampaikan seruan tegas namun meneduhkan. Dengan nada reflektif, ia mengajak pemerintah mengikuti garis etik yang digariskan MUI. Baginya, fatwa tersebut bukan sekadar panduan keagamaan, tetapi kompas moral agar kebijakan fiskal negara tak menyasar rakyat kecil.

“Fatwa ini perlu disimak sungguh-sungguh,” ujarnya selepas diskusi.

Fatwa tersebut lahir dari Sidang Komisi Fatwa MUI yang menegaskan bahwa pajak idealnya diterapkan pada kebutuhan sekunder dan tersier, bukan kebutuhan pokok yang menjadi penopang hidup masyarakat.

“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok, seperti sembako, rumah, dan tanah yang kita huni, tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran pers Minggu (23/11/2025).

Dari Bogor, suara-suara itu mengalir ke ruang publik: suara yang memanggil negara untuk bersikap lebih arif, lebih adil, dan lebih berpihak pada rakyat. Fatwa telah terbit—kini sorotan beralih pada pemerintah, akankah memilih mendengar atau terus melangkah dengan kebijakan lama? (*)