Jakarta (PBBNews)-Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Dr. Drs Ali Amran Tanjung, SH, M.Hum mendukung penuh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pemerintah memungut pajak pada konsumsi bahan pokok. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 tahun 2025, yang berlangsung pada 20-23 November 2025 di Jakarta.
Dr. Ali Amran Tanjung yang juga senior KAHMI dan Mustasyar NU/Senior NU di Sumatera Utara ini mengatakan, bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) juga sepakat dengan MUI bahwa pajak pada kebutuhan pokok dapat membebani masyarakat kecil dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
“PBB mendukung sepenuhnya fatwa MUI ini dan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan pajak yang lebih adil dan berpihak pada rakyat,” ujar Ali Amran Tanjung.
Dikatakan Ketua Pengurus Wilayah PARMUSI Sumut ini, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa pajak pada kebutuhan pokok, seperti sembako, adalah haram karena dapat membebani masyarakat kecil. Fatwa ini juga menekankan pentingnya pengelolaan pajak yang transparan, adil, dan berpihak pada kemaslahatan publik.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa pajak semestinya hanya ditarik dari warga yang memiliki kemampuan finansial memadai. “Pajak atas kebutuhan pokok tidak mencerminkan keadilan,” kata Asrorun.
MUI mengusulkan batas kemampuan finansial dapat merujuk pada nisab zakat mal, senilai 85 gram emas. Nilai itu, menurut mereka, dapat menjadi acuan untuk menentukan ambang kewajiban pajak.
DPP PBB berharap pemerintah dapat mempertimbangkan fatwa MUI ini dan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan. “Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan MUI dalam membuat kebijakan pajak,” kata Dr. Ali Amran Tanjung.
Fatwa MUI ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi perpajakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan.
MUI juga merekomendasikan pemerintah meninjau ulang sejumlah beban dan regulasi perpajakan, terutama pajak progresif yang dinilai memberatkan sebagian masyarakat. Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam juga menjelaskan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata ulama yang akrab disapa Prof Ni’am.
Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). (*)




