Kementerian Hukum Dorong Usaha Mikro Kecil Dibebaskan Tarif Royalti Musik

Jakarta (PBBNews)-Kementerian Hukum mendorong agar usaha mikro kecil dapat dibebaskan dari beban pembayaran royalty musik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan wacana tersebut berdasarkan kesepakatan kolektif dengan para pencipta lagu dan pelaku industry musik tanah air.
“Tarif royalty untuk usaha mikro dan kecil itu kalau bisa kita bebaskan. Tergantung sama teman-teman pencipta lagu harus sepakat dulu, karena mereka kan yang berhak, tapi kita dorong, muda-mudahan pencipta rela,” kata Supratman disela-sela Acara Audiensi Terbuka di Jakarta, kemarin.
Dikatakan Supratman pada acara Audiensi Terbuka yang dihadiri sejumlah musisi top diantaranya Judika, Piu, Arman Maulana dan sejumlah musisi lainnya, bahwa pemerintah melalui kementerian hukum secara terbuka menerima aspirasi dari para pelaku indutsri musik tanah air. khususnya terkait pengelolaan hak cipta dan distribusi royalty dalam ekosistem industri musik Indonesia.
Disebutkan Supratman, pemerintah akan menggodok usulan terkait pembebasan biaya atau menggratiskan royalty musik bagi pelaku usaha mikro kecil. Hal ini merupakan langkah yang dapat meringankan usaha mikro kecil dalam menjalankan usahanya.
“Itu idenya utusan khusus presiden, usaha mikro kecil itu sebaiknya bentuknya penghargaan kepada mereka. Tak usa dikenakan royalty. Tapi itu kan tawaran,” ujar Supratman.
Diketahui polemik royalti musik telah berlangsung sejak lama, namun munculnya isu pelaku UMKM diharuskan membayar royalty menjadi polemic dan menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah melalui kementerian hukum tengah mencari jalan keluar terbaik guna mendukung hak cipta dan kekayaan intelektual para musisi skaligus memperhatikan kberlangungan dunia usaha umkm. (*)