Dinilai Potensi Rusak Lingkungan, Bupati Samosir Terbitkan SE Tolak CSR PT TPL dan PT AFN

Ko Bu

Samosir (PBBNews)— Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan sikap tegas menolak bantuan dua perusahaan besar, PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Arga Fuad Nusantara (AFN), dengan alasan potensi kerusakan lingkungan dari aktivitas perusahaan tersebut di sekitar kawasan Danau Toba.

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan keputusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Samosir bernomor: 23 Tahun 2025. SE itu ditandatangani Vandiko pada 28 November 2025.

Disebutkan bahwa bantuan apa pun tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.  Prioritas pemerintah daerah adalah kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat Samosir dalam jangka panjang.

Pemkab Samosir tidak ingin bantuan menjadi pintu masuk legitimasi kegiatan yang merusak lingkungan. Kami mengutamakan keberlanjutan ekologi Danau Toba dan keselamatan wilayah adat serta masyarakat.

Penolakan bantuan tersebut muncul di tengah meningkatnya laporan dari masyarakat adat, pemerhati lingkungan, dan tokoh gereja mengenai dugaan kerusakan hutan dan pencemaran air akibat aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan produksi dan zona tangkapan air Danau Toba. Aktivitas industri yang diduga menyebabkan erosi, sedimentasi, dan perubahan lansekap disebut menjadi kekhawatiran utama.

Pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan alam dan kepentingan rakyat. Samosir bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang. Semua investasi harus tunduk pada standar lingkungan yang ketat, bukan sebaliknya.

Sikap tegas Pemkab Samosir mendapat dukungan dari kelompok masyarakat dan lembaga lingkungan hidup yang menilai penolakan tersebut sebagai langkah berani di tengah tekanan kepentingan bisnis. Mereka menilai kebijakan itu sebagai upaya menjaga harkat ekologis Danau Toba yang telah ditetapkan sebagai daerah super prioritas pariwisata nasional.

Hingga kini, pihak PT TPL dan PT AFN belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap pemerintah daerah tersebut. Namun, sejumlah pengamat memperkirakan akan ada dialog lanjutan antara kedua perusahaan dan pemerintah untuk memastikan standar operasional yang tidak bertentangan dengan aspek keberlanjutan lingkungan.

Pemkab Samosir menegaskan bahwa pintu investasi tetap terbuka, selama pelaku usaha mematuhi prinsip zero environmental damage serta menghormati hak masyarakat adat dan tata ruang daerah. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan evaluasi izin lingkungan agar kasus kerusakan alam tidak terus berulang di kawasan Danau Toba.

SE Bupati Samosir ini dipandang menjadi contoh konsistensi pemerintah daerah dalam menempatkan keselamatan lingkungan sebagai prioritas utama di tengah tekanan pembangunan ekonomi.(S/berbagai sumber)