Jakarta – PBBNews,
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan kebutuhan mendesak di tengah perubahan tata kelola pemerintahan dan digitalisasi informasi. “Revisi ini diharapkan tidak hanya memperkuat jaminan hak masyarakat atas informasi publik, tetapi juga mendorong terciptanya standar layanan informasi yang lebih berkualitas, meningkatkan profesionalisme badan publik, serta memperkuat peran lembaga terkait dalam mengawasi keterbukaan informasi,” kata Donny dalam media briefing di Aula KI Pusat, Jakarta, Senin (20/04/2026) bersama Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana dan Komisioner Bidang Kelembagaan dan Hubungan antar Instansi Handoko Agung Saputro didampingi Sekretaris KI Pusat Zamzani Tjenreng.
Media briefing yang dihadiri media massa nasional baik cetak, elektronik, televisi dan media online. Juga menghadirkan narasumber Dr John Fresly mantan Ketua KI Pusat 2015-2017 sekaligus Ketua Bidang Riset Kebijakan Publik UNPAD Bandung bersama Direktur Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Ghaliya.
Lebih lanjut Donny mengatakan kehadirkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam media briefing ini untuk memberikan pandangan komprehensif terkait urgensi, arah kebijakan, serta potensi risiko dalam revisi UU KIP.
Ia juga menekankan pentingnya pemberitaan media yang akurat dan berimbang dalam mengawal isu strategis ini. Menurutnya pembahasan revisi UU KIP sangat strategis guna menetapkan bentuk yang ideal kelembagaan KI, apakah seperti KPU, Kompolnas, DEN, atau KPPU.
Karena menurutnya isu krusial dalam revisi UU KIP adalah soal perlu adanya hirarki KI Pusat dan KI Daerah supaya memudahkan kerja lembaga negara ini, seperti KPI yang sudah hirarki.
Ia berharap proses revisi UU KIP segera terealisasi dengan adanya upaya memasukkannya kedalam Prolegnas 2028. Dengan demikian diharapkannya masukan draf UU KIP di Kemenkomdigi dapat tuntas 2027.
Disampaikannya bahwa perlu terus menjadikan Mars Komisi Informasi sebagai lagu wajib setiap kegiatan pembuka KI sehingga publik dapat memaknai esensi lembaga KI. Bersamaan dengan itu ia berharap pemerintah dapat segera menetapkan peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) yang berguna bagi kemajuan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dari pelaksanaan good governance di Indonesia.(S)




