Jakarta – PBBNews, Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan kolaborasi dengan media massa untuk mengawal proses revisi Undang-undang (UU) 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Gede Narayana dalam acara media briefing di aula KI Pusat Jakarta, Senin (20/04/2026) mengajak seluruh media massa nasional berkolaborasi mengawal proses revisi UU KIP yang kini sedang bergulir.
Acara yang digagas KI Pusat ini melibatkan media nasional dan menghadirkan narasumber mantan Ketua KI Pusat 2015-2017 sekaligus Ketua Pusat Riset Kebijakan Publik UNPAD Bandung Jhon Fresly dan Direktur Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Ghaliya. Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro membuka media briefing bersama Komisioner Bidang Kelembagaan dan Hubungan antar Instansi KI Pusat Handoko Agung Saputro didampingi Sekretaris KI Pusat Zamzani Tjenreng dengan moderator Aditya Nuriyah Sholeha selaku Tenaga Ahli KI Pusat.
Gede yang sekaligus pengampu dari proses revisi UU KIP menilai bahwa KI Pusat harus berkolaborasi dengan media massa sebagai perpanjangan tangan aspirasi masyarakat. Menurut nya keterlibatan media massa menjadi penting karena revisi UU KIP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada publik demi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia menyampaikan bahwa draf revisi UU KIP sudah dikaji dan disusun sejak 2023 dan sudah ada masukan draf dari Kemenkominfo saat ini Komdigi. Namun menurut nya masih diperlukan banyak masukan seperti dari pakar hukum dan ICW untuk memastikan apakah akan dilakukan revisi menyeluruh atau revisi terbatas agar dapat diselaraskan dengan UU baru seperti UU PDP dan UU Cyber.
Untuk itu, ia mengatakan substansi dari kegiatan ini adalah penekanan bahwa RUU ini sangat penting dan strategis.”Bahwa negara ini butuh keterbukaan informasi publik, RUU KIP diperlukan karena peradaban zaman, perkembangan, dan juga tata kelola yang harus lebih baik. Kami dari KI Pusat tidak henti-hentinya mewartakan dan menyuarakan ini,” katanya.
Sementara Dr John Fresly menjelaskan arah revisi UU KIP ini adalah untuk menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis dalam penguatan tata kelola negara.”Revisi UU KIP diarahkan untuk menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen strategis dalam penguatan tata kelola negara yang demokratis, partisipatif, dan berorientasi pada perlindungan hak publik,” ujarnya. (S)




