KIP Apresiasi Komitmen Ketum PBB Gugum Ridho Putra Wujudkan Keterbukaan Informasi

Jakarta (PBBNews)-Kunjungan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra, SH, M.H bersama Sekjen Dr. Drs. Ali Amran Tanjung, SH, M.Hum dan rombongan ke Kantor Komisi Informasi Pusat mendapat sambutan hangat dari Ketua KIP Dr. Donny Yoesgiantoro dan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Rospita Vici Paulyn. Bahkan keduanya memberi apresiasi tinggi kepada Ketum PBB dan rombongan karena komitmen dan tekadnya untuk mewujudkan keterbukaan informasi di  Partai Bulan Bintang.

Menurut Donny, apa yang menjadi tekad dan komitmen Ketua Umum PBB tersebut sejalan dengan apa yang dilakukan Komisi Informasi Pusat selama ini mendorong agar semua badan publik di Indonesia termasuk Partai Politik untuk melaksanakan keterbukaan informasi.

“Hadirnya Pak Ketum PBB, Pak Sekjen, Pak Wakil Ketua Umum dan Ketua-ketua bidang di Kantor Komisi Informasi Pusat, bukti komitmen PBB untuk menjadi partai terbuka. Bagi kami, Ini punya nilai plus. Bapak hadir, untuk keterbukaan informasi sudah nomor satu,”ujar Ketua Komisi Informasi Pusat,  Dr. Donny Yoesgiantoro saat menerima kunjungan Ketua Umum PBB dan rombongan di KIP, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Bahkan kata Donny, dirinya selaku Ketua KI Pusat akan memberi catatan khusus kepada Ketua Umum PBB Gugum Ridho Putra dan pengurus DPP PBB lainnya karena telah meluangkan waktu berkunjung ke Kantor KI Pusat. Bagi Donny, kehadiran Ketua umum Parpol dan pimpinan PBB  ke Kantor KIP merupakan suatu kehormatan tersendiri. Sebab selama dirinya menjabat Ketua KI Pusat belum ada satupun ketua umum Parpol yang hadir ke Kantor KIP.

“Pak Ketum peduli akan keterbukaan informasi, ini harus dicatat. Partai politik lain tak pernah hadir. Mereka hadir, waktu uji publik. Ini menjadi catatan bagi kami, dan kami akan dorong betul, agar PBB bisa menjadi informatif,” beber Donny.

Bagi Donny, adanya sikap dan komitmen ketum umum dan pimpinan partai politik PBB akan keterbukaan informasi memberi makna tersendiri. Sebab peran para ketua-ketua umum partai politik menentukan kebijakan-kebijakan yang diambil dalam suatu Negara.

“Terimakasih kehadirnya, Pak Ketua Umum PBB,” ujar Donny.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Rospita Vici Paulyn. Menurut Vici, kehadiran Ketua umum PBB dan rombongan ke Kantor KI Pusat merupakan salah satu bukti, PBB berkomitmen menjadi partai terbuka dan siap menjalankan amanah UU KIP.

“Ini satu bentuk apresiasi kami kepada PBB, karena kami mendorong partai politik juga untuk melaksanakan keterbukaan informasi,” kata Vici.

Mantan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat ini juga menjelaskan, bahwa Komisi Informasi Pusat dalam rangka mendorong badan publik untuk terbuka termasuk Parpol setiap tahunnya  melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik. Katanya, untuk katagori  badan public  Partai Politik di tingkat pusat, sebanyak  8 parpol sudah mengikuti Monev tersebut. Dari jumlah itu, sebagian parpol sudah berada di zona informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang  informatif dan tidak informatif.

“Ada lima parpol yang sudah masuk dalam katagori informatif. Selebihnya menuju dan cukup. Kami mendorong, PBB tentunya juga bisa informatif dan harus melaksanakan keterbukaan informasi,”harap Vici.

Dikatakan Vici lagi, mengapa badan publik partai politik didorong agar menjalankan keterbukaan informasi. Alasannya, karena UU keterbukaan Informasi menyasar semua badan publik Indonesia, termasuk Partai Politik. Salah satu amanah UU Keterbukaan Informasi,  mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik kecuali informasi yang bersifat dikecualikan.

“Untuk partai politik memang ada katagorinya, apa saja informasi yang boleh diakses dan dibuka ke publik melalui website. Kenapa ini penting, sebab terkait keterbukaan informasi ini ada sanksi pidananya. Bahkan di sejumlah provinsi di Indonesia, sudah banyak yang masuk rana pidana,” papar Vici.

Majelis Komisioner (MK) yang menyidangkan kasus sengketa Informasi terkait ijazah mantan presiden Indonesia Joko Widodo ini mencontohkan, di Sulawesi Tenggara, sudah ada pimpinan badan publik yang masuk penjara karena tidak memberikan informasi yang sifatnya informasi terbuka.

“Sangat penting kami mendorong PBB untuk mulai mengimplementasikan keterbukaan, Ini juga sebagai upaya mengantisipasi karena kedepannya, orang makin tahu, informasi boleh diminta dan permintaan informasi banyak terlebih setelah kasus sengketa ijazah Pak Jokowi mencuat ke publik,” papar Vici.

Dijelaskan Vici, Berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, Partai Politik dikatagorikan sebagai Badan Publik karena menerima dana dari APBN/APBD dan melakukan fungsi kelembagaan Negara.

“Partai politik wajib membentuk PPID, membuat daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan. Kami dari Komisi Informasi Pusat sangat mengapresiasi dan mendorong PBB melakukan percepatan. Karana dalam hal keterbukaan informasi di badan publik hal yang paling penting disiapkan adalah SDM-nya. Selain itu, sarana dan prasarana layanan informasi. Kami siap mensuport dan  bantu parpol dalam keterbukaan,” ucap Vici.

Selain membentuk PPID, kata Vici masih ada kewajiban lain partai politik terkait keterbukaan informasi, seperti tertuang dalam Pasal 15 di UU KIP. Bahwa partai politik wajib menyediakan informasi diantaranya, asas dan tujuan, program umum dan kegiatan partai politik, nama, alamat, dan susunan kepengurusan dan perubahannya, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD, mekanisme pengambilan keputusan partai, keputusan partai, dan informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang Partai Politik.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Gugum Ridho Putra mengatakan, akan berupaya maksimal mengimplementasikan UU keterbukaan Informasi di Partai Bulan Bintang (PBB). Katanya, salah satu bukti PBB berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi dengan kehadiran dirinya bersama Sekjen dan pengurus DPP PBB lainnya ke Kantor KI pusat.

“Kehadiran kami ke KIP, Ini satu pembuktian. Komitmen partai kami, PBB, untuk menjalankan  kewajiban terkait informasi publik. Kami sedang melakukan perbaikan di PBB,” tegas Gugum.

Ditegaskan Gugum, bahwa PBB merupakan partai terbuka. Buktinya, meski PBB berasaskan Islam, namun bercirikan keindonesiaan dan memperjuangkan cita-citanya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Karenannya, kata Gugum, PBB terbuka dan membuka diri kepada siapa saja yang ingin bergabung ke PBB untuk memperjuangkan cita-cita pendiri bangsa. Karenannya tidak mengherankan, banyak anggota dewan,  kader dan anggota PBB utamanya di Indonesia Timur dari non muslim.

“Ada sebanayak 173 kader kami (PBB) jadi anggota DPRD. Justru terbanyak itu di daerah Indonesia Timur,  Papua. Memang kami partai Islam, tapi nuansa kebangsaan sangat kuat dan toleransinya sangat tinggi. Inilah cara kami, berkonstribusi kepada bangsa dan Negara melalui PBB. Sehingga saudara non muslim juga tidak masalah bergabung ke PBB,” jelas Gugum.

Sekretaris Jenderal DPP PBB Dr. Drs. Ali Amran Tanjung, SH, M.Hum menyadari benar akan pentingnya Partai Bulan Bintang untuk menjadi partai yang terbuka. Menurutnya, dengan keterbukaan informasi akan memberi kepercayaan kepada rakyat terhadap PBB.

“Kami meyakini betul, satu-satunya cara untuk meyakinkan rakyat, lembaga publik yang transparan. Keterbukaan informasi ini penting, sebab dengan adanya keterbukaan informasi akan membangun kepercayaan ke publik. Karenanya, kami berharap KIP selalu membimbing PBB soal keterbukaan ini,”harap Ali Amran. (ms)