Kalapas Diduga Paksa Napi Makan Non-Halal, Ditjenpas Gelar Sidang Etik

 

Jakarta (PBBNews)— Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan menggelar sidang etik terkait dugaan pemaksaan terhadap narapidana (napi) untuk mengonsumsi makanan non-halal di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sulawesi Utara. Langkah ini dilakukan setelah laporan kasus tersebut viral dan menimbulkan kecaman dari masyarakat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjadwalkan sidang kode etik terhadap CS, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, yang diduga memaksa narapidana memakan daging nonhalal.

“Sidang kode etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini tanggal 2 Desember 2025 di Ditjenpas oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dikonfirmasi media di Jakarta, Selasa (02/12/2025).

Kepala Bagian Humas Ditjenpas menegaskan bahwa institusinya tidak menoleransi tindakan yang melanggar hak dasar warga binaan, termasuk hak atas makanan yang sesuai keyakinan agama. Menurutnya, penyelidikan awal telah dilakukan dan ada indikasi pelanggaran prosedur oleh oknum petugas.

“Jika terbukti benar, perbuatan ini melanggar kode etik dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sidang etik akan digelar segera untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait,” ujar pejabat Ditjenpas dalam konferensi pers, Jumat.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah keluarga warga binaan mengadu bahwa kerabat mereka dipaksa mengonsumsi makanan yang tidak memiliki label halal dan tidak sesuai dengan keyakinan agama para napi. Insiden tersebut diduga terjadi di ruang pembinaan lapas tempat napi menjalani program pelatihan.

Selain sidang etik, Ditjenpas menginstruksikan Kantor Wilayah Kemenkumham untuk mengirim tim inspeksi mendadak guna memastikan standar pelayanan makanan di setiap lapas berjalan sesuai aturan. Petugas lapas yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.

Kementerian Hukum dan HAM menegaskan kembali bahwa seluruh warga binaan berhak mendapatkan makanan bergizi, layak, dan sesuai agama serta budaya masing-masing. Hak tersebut dijamin dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai standar layanan di lembaga pemasyarakatan.

Organisasi masyarakat dan pemerhati hak asasi mengapresiasi langkah cepat penyelidikan tersebut, namun meminta proses penegakan disiplin dilakukan secara transparan. Mereka juga menuntut adanya evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang.

Ditjenpas memastikan pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan pelatihan etika pelayanan untuk seluruh petugas pemasyarakatan demi menciptakan lingkungan pembinaan yang humanis dan berkeadilan. Pemerintah meminta publik bersabar sambil menunggu hasil sidang etik yang dijadwalkan dalam waktu dekat.(S/berbagai sumber)