Jakarta (PBBNews)– Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memerintahkan penyegelan 250 ton beras impor yang masuk secara ilegal melalui wilayah Sabang, Aceh. Beras tersebut dilaporkan berasal dari luar negeri, yakni Thailand (dan juga disebut ada indikasi Vietnam).
Sekitar pukul 14.00 WIB, Amran menerima laporan bahwa telah masuk beras impor tanpa izin sebanyak 250 ton di Sabang.Tak lama setelah laporan diterima, Amran menghubungi Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, dan Pangdam untuk langsung melakukan penyegelan. “Langsung disegel ini berasnya, nggak boleh keluar,” ujar Amran kepada media.
Dari penelusuran, diketahui bahwa tidak ada persetujuan importasi dari pusat, walaupun izin dari negara asal ternyata sudah keluar sebelumnya. “Rapatnya tanggal 14 November di Jakarta, tetapi izinnya dari Thailand sudah keluar. Berarti ini sudah direncanakan,” jelas Amran.
Pemerintah, menurut Amran, tengah dalam posisi stok beras yang cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah saat ini adalah tidak membuka keran impor beras.Masuknya beras impor secara ilegal dinilai berbahaya karena dapat menekan harga gabah petani lokal dan merugikan mereka, serta melemahkan sistem ketahanan pangan nasional.
Beras 250 ton yang ditemukan sudah disegel dan tidak diperbolehkan diedarkan atau dipindahkan.Pemerintah meminta aparat hukum untuk mendalami siapa pihak yang terlibat dalam proses impor ilegal ini — dari perusahaan pelaksana hingga pengawasan izin.
Diduga perusahaan yang terlibat adalah PT Multazam Sabang Group (MSG).Pemeriksaan akan diperluas ke wilayah-wilayah lain untuk memastikan tidak terjadi praktik serupa.Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi stakeholder di sektor pangan bahwa pemerintah serius menegakkan kebijakan tanpa impor beras dan menjaga kedaulatan pangan.Bagi petani, tindakan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap mereka yang memproduksi beras dalam negeri.
Dari sisi regulasi, muncul catatan bahwa meskipun wilayah zona perdagangan bebas (free trade zone) mungkin memiliki sejumlah kelonggaran, impor tetap harus mendapat persetujuan pusat.
Dengan penyegelan 250 ton beras impor ilegal ini, pemerintah melalui Amran menegaskan bahwa kelalaian ataupun pelanggaran regulasi impor beras tidak akan diberi ruang. Apabila terbukti pelaku-pelakunya, maka proses hukum akan dijalankan. Amran menekankan bahwa momentum saat ini sangat mendukung ketahanan pangan nasional — sehingga tindakan ilegal seperti ini harus dihentikan.(S)




