UGM Kecualikan Informasi Ijazah Jokowi, KI Pusat akan Gelar Sidang Tertutup

Foto: Live Kompas TV

Jakarta (PBBNews) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan dokumen informasi mengenai salinan asli Ijazah mantan Presiden Joko Widodo termasuk informasi yang dikecualikan. Untuk itu, Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat Rospita Vici Paulyn bersama anggota MK Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail memerintahkan kepada PPID UGM untuk membawa semua dokumen terkait salinan ijazah asli Jokowi (Joko Widodo) ke persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan secara tertutup.

Hal itu terungkap dalam persidangan sengketa informasi antara Pemohon dari BonJowi (Bongkar Ijazah Jokowi) terhadap Termohon dari Badan Publik Negara yang terdiri dari UGM Yogyakarta, KPU Pusat, KPU DKI, KPU Surakarta,  dan Polda Metro Jaya yang dilaksanakan secara live TV mainstream dan media sosial (medsos), Senin (17/11/2025) di ruang sidang sekretariat KI Pusat wisma BSG Jakarta.

Vici – panggilan akrab Rospita Vici Paulyn – menyatakan dalam persidangan bahwa dari delapan item informasi yang diminta oleh Pemohon, semua dikecualikan Termohon maka harus ada uji konsekuensi. Termasuk jika informasi yang diminta Pemohon ada dalam proses hukum, sehingga MK memerintahkan kepada Termohon untuk membawa hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan tersebut dengan memberikan waktu dua Minggu untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Adapun informasi yang diminta Pemohon kepada UGM, diantaranya salinan ijazah asli Jokowi termasuk transkrip nilai, laporan KKN (Kuliah Kerja Nyata), Rencana Studi Semester, Agenda Wisuda, skripsi. Namun pihak Termohon UGM menyatakan semua dokumen informasi tersebut sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk keperluan proses hukum.

Vici yang Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat menyatakan meski semua dokumen informasi tersebut sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya namun UGM tetap memiliki arsipnya. Dalam persidangan tertutup nanti, menurutnya tanpa dihadiri Pemohon sehingga dokumen informasi tersebut tetap aman karena hanya diperiksa MK untuk dijadikan pertimbangan putusan nanti.

Sementara itu, Termohon KPU Surakarta dicecar pertanyaan dari MK karena menyatakan dokumen informasi salinan ijazah asli Jokowi sudah dimusnahkan. Pemusnahan itu dilakukan KPU Surakarta mengikuti PKPU 2023 yang menyatakan dokumen aktif satu tahun dan nonaktif dua tahun dapat dimusnahkan.

Atas pernyataan tersebut, Vici menyatakan pemusnahan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Kearsipan. Karena dalam UU Kearsipan minimal masa retensi dokumen adalah minimal lima tahun.(S)